Pajak Reklame Tangerang

Pajak Reklame Tangerang – Tarif Harga Terbaru berlaku untuk tangerang kota, tangerang selatan (Tangsel), kabupaten tanggerang dan BSD Serpong Bintaro, ciledug, karawaci, karang tengah, berlaku untuk tahun 2024 2025 2026 2027 2028. Kami melayani Jasa pengurusan izin reklame tangerang, Jasa pengurusan pajak reklame , perpanjangan pajak reklame, cara menghitung pajak reklame tangerang mengacu pada perhitungan biaya tarif terbaru pajak reklame tangerang selatan, tangerang kota, kabupaten tangerang.

Tarif Pajak Reklame 2024

Jasa pengurusan izin dan pajak reklame tangerang selatan (tangsel) meliputi bintaro Ciputat, pondok aren, pamulang, serpong, setu, pondok cabe

Jasa pengurusan izin dan pajak reklame tangerang kota (tangcity) meliputi ciledug, karang tengah, cipondoh, karawaci, larangan dan lain-lain

Jasa pengurusan izin dan pajak reklame Kabupaten tangerang kota meliputi kecamatan balaraja, cikupa, curug, kresek, kosambi, tiga raksa, seputar wilayah bandara soekarno hatta dan lain-lain

Artikel Lainnya dalam website ini :

  1. Tarif harga pajak reklame tangerang terbaru untuk wilayah selatan, kota dan kabupaten tanggerang mengacu pada peraturan perundang-undangan terbaru yang sedang berlalu untuk tahun 2024 dan berlaku untuk tahun-tahun berikutnya atau tahun 2025 2026 2027 2028, Selanjutnya klik disini
  2. Peraturan Pajak Reklame Tangerang menjadi bagian penting dalam tata kelola bisnis dan tata kota. Tidak hanya sebagai kewajiban fiskal, tetapi juga sebagai kontribusi bisnis terhadap pembangunan daerah. Selanjutnya klik disini
  3. Biro jasa pajak reklame serpong dan agensi pengurusan izin reklame akan kita bahas di akhir artikel ini, karena sebelumnya kita akan membahas terlebih dahulu soal izin dan pajak reklame serpong mengurusnya kemana?? karena Serpong memang memiliki wilayah yang cukup luas sehingga masuk ke dalam tiga wilayah administrasi ke pemerintahan, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang. Selanjutnya klik disini
  4. Jasa tempat pengurusan izin pajak reklame tangerang selatan kota kabupaten, daftar dan bayar pajak pemerintah kota tanggerang dan pendaftaran perizinan reklame kabupaten tangerang. Selanjutnya klik disini
  5. Izin reklame Tangerang adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah tangeranga selatan, kota atau kabupaten kepada pemilik atau pengelola iklan untuk memasang reklame di suatu lokasi tertentu. Dalam konteks ini, izin reklame merupakan langkah hukum yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin memasang iklan agar sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku di Tangerang. Selanjutnya klik disini
Pajak Reklame Tangerang Selatan
Pajak Reklame Di Tangerang Selatan

Definisi Umum Pajak Reklame Tangerang

Pajak Reklame Tangerang adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik atau pengguna iklan atau media promosi yang dipasang di area publik. Pajak ini diberlakukan oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk meramaikan pendapatan daerah dan juga untuk mengatur tata kota atau tampilan visual di daerah tersebut.

Di Tangerang, pajak reklame juga diberlakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang sebagai sumber pendapatan daerah. Pajak ini dikenakan terhadap semua bentuk iklan dan media promosi seperti spanduk, billboard, neon box, panel iklan, dan media promosi lainnya yang dipasang di area publik, baik di atas bangunan, jalan, atau fasilitas umum.

Pemilik atau pengguna iklan wajib membayar pajak reklame tangerang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran pajak biasanya ditentukan berdasarkan luas iklan, jenis media promosi, lokasi pemasangan, serta durasi tayang iklan tersebut. Pemerintah Kota Tangerang memiliki peraturan yang mengatur mengenai tarif pajak reklame ini, yang dapat berbeda-beda tergantung dari kategori iklan dan wilayah pemasangan.

Apabila pemilik atau pengguna iklan tidak membayar pajak reklame tangerang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau penutupan iklan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pemilik atau pengguna iklan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban pembayaran pajak reklame agar tidak terkena sanksi.

Pajak reklame Tangerang, seperti di daerah lainnya, juga menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Pendapatan dari pajak ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan program-program pembangunan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tangerang.

Dalam kesimpulannya, pajak reklame Tangerang adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik atau pengguna iklan atau media promosi di area publik. Pajak ini diberlakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang dengan tujuan untuk meramaikan pendapatan daerah dan mengatur tata kota. Penting bagi pemilik atau pengguna iklan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban pembayaran pajak ini agar tidak terkena sanksi.

Tarif Pajak Reklame Tangerang

Peraturan Pajak Reklame Tangerang Terbaru untuk Wilayah Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Kota

Peraturan Pajak Reklame Tangerang Selatan

Berikut ini adalah peraturan daerah tentang pajak reklame untuk wilayah tangerang selatan sesuai dengan peraturan wali kota tangerang selatan nomor 69 tahun 2022 yang sedang berlaku saat ini.

Menimbang :

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54, Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 131 ayat (3), Pasal 132 ayat (7), Pasal 133 ayat (3), Pasal 134 ayat (3), Pasal 136 ayat (8), Pasal 141, Pasal 142 ayat (7), Pasal 144 ayat (7), dan Pasal 145 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame Tangerang;

Mengingat :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
  2. 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Daerah 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12);
  7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 77);
  8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 44);

Detail PERDA TangSel Bersambung…

Peraturan Pajak Reklame Tangerang Kabupaten :

Berikut ini adalah peraturan daerah tentang pajak reklame untuk wilayah kabupaten tangerang sesuai dengan peraturan bupati tangerang nomor 43 tahun 2018 atau yang sedang berlaku saat ini.

Menimbang :

a.    bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan kemandirian daerah, maka Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan PajakReklame perlu diganti untuk disesuaikan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

Detail PERDA Kabupaten Tangerang Bersambung…

Jasa Pajak Reklame Tangerang Kota

Peraturan Pajak Reklame Tangerang Kota :

Peraturan daerah tentang pajak reklame untuk wilayah pemerintah kota tangerang sesuai dengan peraturan wali kota tangerang nomor 92 tahun 2022 atau yang sedang berlaku saat ini.

Menimbang :

a. bahwa Pajak Reklame merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;

b. Bahwa kebijakan Pajak Reklame dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi. pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi Daerah;

c. bahwa tata cara pengelolaan Pajak Reklame di Daerah telah diatur dalam bahwa Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Kota Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanWali Kota Tangerang Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. maka perlu ditinjau kembali;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b. dan huruf c, perlu menetapkan PeraturanWali Kota tentangTata Cara Pengelolaan Pajak Reklame;

Mengingat :

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-UndangNomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18. TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);

3. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentangKetentuanUmum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 1);

8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 9); 9. PeraturanWali Kota Nomor 85 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2021 Nomo 85);

Detail PERDA Pemerintah Kota Tangerang Bersambung…

Tarif harga pajak reklame tangerang

Jasa pajak reklame jakarta tangerang bekasi

× Free Konsultasi - 24 Jam