pengurusan izin pajak reklame tangerang

pengurusan izin pajak reklame tangerang

Jasa tempat pengurusan izin pajak reklame tangerang selatan, daftar dan bayar pajak pemerintah kota tanggerang dan pendaftaran perizinan reklame kabupaten tangerang.

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi: Papan/ Billboard/Videotron/Megatron dan sejenisnya, Reklame Melekat/Stiker, Reklame Berjalan (termasuk pada kendaraan), Reklame Selebaran,Reklame Udara,Reklame Apung, Reklame Suara, Reklame Film/Slide, Reklame Peragaan dan Reklame Kain.

Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame  Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui Pihak Ketiga, Pihak Ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

Adapun dasar pengenaan pajak reklame yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR). Apabila reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Namun, apabila reklame diselenggarakan sendiri, maka NSR dihitung berdasarkan jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan reklame, jangka waktu penyelenggaraan reklame, jumlah, dan ukuran media reklame.

Prosedur layanan pengurusan izin pajak reklame tangerang

Analisa dan Estimasi harga perizianan pajak reklame tanggerang

Hal pertama yang perlu di lakukan ketika akan mengurus izin pajak reklame adalah menganalisa suatu objek pajak reklame agar bisa diketahui sejara jelas kategori jenis pajak reklame yang akan diurus izinnya.

Setelah di anaslisa dan di simpulkan, baru kita mulai menghitung atau mengestimasi berapa besaran dan biaya keseluruhan yang harus kita bayar di dalam mengurus izin pajak reklame

Untuk menganalisa menghitung besaran pajak reklame. diperlukan data-data sebagi berikut:

  • Disain media reklame
  • Ukuran reklame yang akan dibuat/terpasang
  • Foto lokasi pemasangan
  • Ketinggian reklame dari tanah untuk menghitung pajak ketinggian
  • Alamat lengkap beserta nama jalan untuk menentukan kelas jalan
  • Untuk perpajangan sebaiknya di sertakan SKPD terakhir

Pemberkasan dokumen untuk syarat pengajuan penyelengaraan pajak reklame tangerang

Kelengkapan syarat berkas dokumen untuk pengajuan pendaftaran izin dan pajak reklame untuk reklame perorangan adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan;
  2. Pernyataan pemasangan dan siap bongkar Reklame dan Pernyataan Lahan Milik sendiri (Materai 6000);
  3. Foto Copy KTP Pemilik/Penanggung Jawab;
  4. Fotocopy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
  5. Foto Copy STNK untuk Reklame Berjalan Pada Kendaraan;
  6. Perhitungan kelayakan konstruksi reklame untuk yang berukuran Luas>_20Meter (khusus Reklame Billboard yang terletak berdiri diatas tanah);
  7. Denah dan Foto lokasi pemasangan;
  8. Bukti Sewa/Kontrak atas status tanah yang digunakan (bagi Lahan milik swasta);
  9. Foto/desain serta luas Reklame yang akan di selenggarakan/dipasang;
    1. Jaminan Asuransi pada Reklame untuk berukuran Luas ≥ 18 M² (semua jenis Reklame) kecuali reklame berjalan pada kendaraan;
  10. Bukti setoran Sewa Panggung Reklame milik Pemerintah Kota Bekasi) panggung Pemda;
  11. Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (Materai 10.000).

Kelengkapan syarat berkas dokumen untuk pengajuan pendaftaran izin dan pajak reklame untuk reklame berbadan usaha /PT/CV adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Kop Perusahaan;
  2. Pernyataan pemasangan Reklame dan Pernyataan Lahan Milik sendiri/swasta) (Kop Perusahaan bermaterai 10.000);
  3. Foto Copy KTP Pemilik usaha/Penanggung Jawab;
  4. FotocopyNPWP Berbadan Hukum (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
  5. Foto Copy STNK untuk Reklame Berjalan Pada Kendaraan;
  6. Foto Copy Akta pendirian (PT melampirkan SK pengesahan Kementerian Hukum dan HAM , CV sudah terdaftar di Pengadilan Negeri);
  7. Perhitungan kelayakan konstruksi reklame untuk yang berukuran Luas>20 Meter (untuk Jenis Reklame Billboard yang terletak berdiri diatas tanah);
  8. Foto / desain serta luas Reklame yang akan di selenggarakan/dipasang;
  9. Denah/ Foto lokasi pemasangan;
  10. Bukti Sewa/Kontrak atas status tanah yang digunakan (bagi Lahan milik swasta);
  11. Jaminan Asuransi pada Reklame untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (semua jenis Reklame) kecuali reklame berjalan pada kendaraan;
  12. Bukti setoran Sewa Panggung Reklame milik Pemerintah Kota Bekasi (apabila menggunakan panggung pemda);
  13. Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan, Kop perusahaan yang memberi kuasa (Materai 10.000);

Survey lokasi bersama team dinas pajak reklame

Survey lokasi objek pajak akan di jadwalkan sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan. dalam hal ini kami akan mendampingi atau mewakili wajib pajak untuk memudahkan dan mempercepat proses perizianan pajak reklame

pengurusan izin pajak reklame tangerang

× Free Konsultasi - 24 Jam