Tarif Harga Pajak Reklame Tangerang selatan kota kabupaten

Tarif Harga Pajak Reklame Tangerang selatan kota kabupaten

Tarif harga pajak reklame tangerang terbaru untuk wilayah selatan, kota dan kabupaten tanggerang mengacu pada peraturan perundang-undangan terbaru yang sedang berlalu untuk tahun 2024 dan berlaku untuk tahun-tahun berikutnya atau tahun 2025 2026 2027 2028.

Tarif Harga Pajak Reklame Tangerang Selatan

Berikut ini adalah tarif pajak reklame untuk wilayah tangerang selatan sesuai dengan peraturan daerah terbaru yang mengatur perihal pajak reklame dan sedang berlaku untuk saat ini :

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Tarif-Harga-Pajak-Reklame-Tangerang-Selatan-796x1024.jpg

Jika ada yang kurang jelas bisa di konsultasi kan dengan kami di layanan free konsultasi 24 jam

Tarif Harga Pajak Reklame Pemerintah Kota Tangerang

Sesuai dengan peraturan wali kota pemerintah tangerang terbaru, berikut ini adalah tarif pajak reklame untuk wilayah tanggerang kota yang berlaku untuk tahun ini atau tarif yang sedang berjalan :

Jika ada yang kurang jelas bisa di konsultasi kan dengan kami di layanan free konsultasi 24 jam

Tarif Harga Pajak Reklame Kabupaten Tangerang

Dasar Pengenaan  Tarif Pajak Reklame

 (1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.

(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.

(3) Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dihitung dengan memperhatikan faktor jenis bahan yang dipergunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.

Syarat Berkas untuk Mengurus Izin Pajak Reklame Tangerang

Pendaftaran untuk Reklame Baru

Reklame Papan dan Sejenisnya (<=6m²)

  1. Memberikan gambar desain produk reklame yang akan diselenggarakan.
  2. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
  3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar 3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan).
  4. Surat Kuasa yang sudah diberi materai.
  5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (sudah diberi materai).
  6. Juga menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Reklame Dipasang dari pemilik lokasi pemasangan.
  7. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Reklame Papan dan Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)

  1. Melampirkan foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame.
  2. Gambar desain produk reklame yang akan disajikan.
  3. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
  4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar 3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan).
  5. Surat Izin Kelayakan Konstruksi Reklame.
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (sudah diberi materai).
  7. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Reklame Dipasang yang diperoleh dari pemilik lokasi pemasangan.
  8. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Reklame Kendaraan

  1. Melampirkan foto kendaraan.
  2. Fotokopi STNK.
  3. Gambar desain produk reklame yang akan disajikan.
  4. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
  5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan).
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai).

Pendaftaran untuk Reklame Perpanjangan

Reklame Papan dan Sejenisnya (<=6m²)

  1. Menyediakan foto reklame yang sudah terpasang.
  2. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
  3. Fotokopi SKP Daerah yang diperoleh di tahun sebelumnya.
  4. Fotokopi izin tahun lalu.
  5. Fotokopi PBB,
  6. Surat Pernyataan Reklame tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai).

Reklame Papan dan Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)

  1. Menyediakan foto reklame yang sudah terpasang.
  2. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
  3. Fotokopi SKP Daerah yang diperoleh di tahun sebelumnya.
  4. Fotokopi izin tahun lalu.
  5. Fotokopi PBB.
  6. Surat Pernyataan Reklame tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai).
  7. Fotokopi Surat Izin Kelayakan Konstruksi Reklame.

Reklame Kendaraan

  1. Foto kendaraan.
  2. Fotokopi STNK.
  3. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
  4. Fotokopi SKP Daerah yang diperoleh di tahun sebelumnya.
  5. Fotokopi izin tahun lalu.
  6. Foto reklame yang sudah terpasang.
  7. Surat Pernyataan Reklame tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai).

Jasa pajak reklame jakarta tangerang bekasi

× Free Konsultasi - 24 Jam